HUKUM RIBA DALAM ISLAM
Pengertian Riba Dalam Islam, Jenis-Jenis Riba, Dasar Hukum dan Contoh Riba
Agar
lebih memahami apa arti riba, maka kita dapat merujuk pada pendapat
beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian riba menurut para ahli
fiqih:
1. Al-Mali
Menurut
Al-Mali pengertian riba adalah akad yang terjadi atas pertukaran barang
atau komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbangan menurut
syara’, ketika berakad atau mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau
salah satu dari keduanya.
2. Rahman Al-Jaziri
Menurut
Rahman Al-Jaziri arti riba adalah akad yang terjadi dengan pertukaran
tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut syara’ atau terlambat
salah satunya.
3. Syeikh Muhammad Abduh
Menurut
Syeikh Muhammad Abduh pengertian riba adalah penambahan-penambahan yang
disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam
hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam
dari waktu yang telah ditentukan.
Jenis-Jenis Riba
Secara
umum riba dapat dibedakan menjadi dua, yaitu riba hutang-piutang dan
riba jual-beli. Berikut penjelasan mengenai kedua jenis riba tersebut:
1. Riba Hutang-Piutang
Pengertian
riba hutang-piutang adalah tindakan mengambil manfaat tambahan dari
suatu hutang. Riba hutang-piutang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Riba Qardh, yaitu mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima hutang (muqtaridh).
- Riba Jahiliah, yaitu penambahan hutang lebih dari nilai pokok karena penerima hutang tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu.
2. Riba Jual-Beli
Apa
itu riba jual-beli? Riba jual-beli seringkali terjadi ketika konsumen
membeli suatu barang dengan cara mencicil. Penjual menetapkan penambahan
nilai barang karena konsumen membelinya dengan mencicil.
Riba jual-beli dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:- Riba Fadhl, yaitu praktik pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan tersebut masih termasuk dalam jenis barang ribawi.
- Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan penyerahan/ penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah terjadi karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara barang yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Landasan Hukum Riba
Seperti
yang telah disebutkan pada paragraf awal, praktik riba diharamkan dalam
Islam. Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Quran berikut ini:
1. Q.S. Al-Baqarah: 276
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم
Artinya:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak
menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat
dosa. ” (Q.S. Al-Baqarah: 276).
2. Q.S. Al-Baqarah : 275
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا
Artinya: “Orang-orang yang
makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila).
Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S.
Al-Baqarah: 275).
3. Q.S. Al-Baqarah : 278
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
(Q.S. Al-Baqarah : 278).
4. Q.S Ali ‘Imran : 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (Ali ‘Imran/3: 130)”.
5. Q.S Ar-Ruum 39
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ
Artinya
: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada
harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…”
(Ar-Ruum/30: 39).
Contoh Riba Dalam Masyarakat
Setelah
memahami apa itu riba dan landasan hukumnya, tentu kita juga perlu
mengetahui apa saja contoh riba yang pernah dilakukan sehari-hari.
Adapun contoh praktik riba adalah sebagai berikut:
1. Bunga Bank Konvensional
Bunga yang diterapkan oleh Bank
konvensional ternyata termasuk dalam praktik riba. Ketika kita meminjam
dana dari Bank, maka kita akan dikenakan bunga setiap kali membayar
angsuran pinjaman tersebut.
Hal ini
(riba) juga terjadi pada lembaga keuangan lainnya, misalnya lembaga
pembiayaan. Ketika kita membeli kendaraan bermotor atau properti secara
mencicil maka kita akan dikenakan bunga, dan ini termasuk praktik riba.
2. Pinjaman Dengan Syarat
Ketika
kita ingin meminjam uang dari pihak lain, seringkali pinjaman tersebut
disertai dengan syarat. Misalnya bunga atau hal lainnya sebagai syarat
agar pemilik uang mau meminjamkannya pada orang lain.
Contoh
lain, misalnya seorang kerabat ingin meminjam uang dari kamu, lalu kamu
memberikan syarat memberikan pinjaman yaitu harus bersedia menjemput
dan mengantar kamu setiap hari. Hal-hal seperti ini ternyata sudah
termasuk dalam praktik riba yang dilarang.
Post a Comment