PENGERTIAN IJTIHAD DALAM ISLAM
Pengertian Ijtihad: Fungsi, Tujuan, Syarat, dan Contoh Ijtihad
Pengertian Ijtihad adalah
Apa yang dimaksud dengan Ijtihad? Secara bahasa, pengertian Ijtihad
adalah mencurahkan pikiran dengan bersungguh-sungguh. Sedangkan menurut
istilah, arti Ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan
mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh.
Kata “Ijtihad” berasal dari bahasa Arab, yaitu “Ijtihada Yajtahidu Ijtihadan”
yang artinya mengerahkan segala kemampuan dalam menanggung
beban. Dengan kata lain, Ijtihad dilakukan ketika ada pekerjaan yang
sulit untuk dilakukan.
Di dalam agama
Islam, Ijtihad adalah sumber hukum ketiga setelah Al-quran dan hadits.
Fungsi utama dari Ijtihad ini adalah untuk menetapkan suatu hukum dimana
hal tersebut tidak dibahas dalam Al-quran dan hadits.
Orang
yang melaksanakan Ijtihad disebut dengan Mujtahid dimana orang tersebut
adalah orang yang ahli tentang Al-quran dan hadits.
Fungsi dan Manfaat Ijtihad
Pada
dasarnya Ijtihad memiliki fungsi untuk membantu manusia dalam menemukan
solusi hukum atas suatu masalah yang belum ada dalilnya di dalam
Al-quran dan hadits. Sedangkan tujuan Ijtihad adalah untuk memenuhi
kebutuhan umat Islam dalam beribadah kepada Allah pada waktu dan tempat
tertentu.
Dalam
hal ini, Ijtihad dianggap telah memiliki kedudukan dan legalitas dalam
Islam. Namun, Ijtihad hanya boleh dilakukan oleh orang-orang tertentu
saja yang telah memenuhi syarat.
Adapun beberapa manfaat Ijtihad adalah sebagai berikut ini:
- Ketika umat Islam menghadapi masalah baru, maka akan diketahui hukumnya.
- Menyesuaikan hukum yang berlaku dalam Islam sesuai dengan keadaan, waktu, dan perkembangan zaman.
- Menentukan dan menetapkan fatwa atas segala permasalahan yang tidak berhubungan dengan halal-haram.
- Menolong umat Islam dalam menghadapi masalah yang belum ada hukumnya dalam Islam.
Syarat-Syarat Ijtihad (Mujtahid)
Seperti
yang disebutkan sebelumnya, hanya orang-orang tertentu dan telah
memenuhi syarat saja yang bisa melakukan Ijtihad. Adapun syarat-syarat
menjadi Ijtihad adalah sebagai berikut:
- Harus memahami tentang ayat dan sunnah terkait dengan hukum.
- Harus memahami berbagai masalah yang telah di-ijma’kan oleh para ahlinya.
- Harus mengerti bahasa Arab dan segala ilmunya dengan sempurna.
- Harus mengerti tentang nasikh dan mansukh.
- Harus mengetahui dan memahami tentang ushul fiqh.
- Harus memahami secara dalam tentang rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
- Harus memahami secara mendalam tentang seluk-beluk qiyas.
Macam-Macam Ijtihad
Ijtihad
dapat dibagi menjadi 7 jenis. Mengacu pada pengertian Ijtihad di atas,
adapun beberapa macam Ijtihad adalah sebagai berikut:
1. Ijma’
Pengertian
Ijma’ adalah suatu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum agama
Islam berdasarkan Al-quran dan hadits dalam suatu perkara. Hasil dari
kesepakatan para ulama tersebut berupa fatwa yang dilaksanakan oleh umat
Islam.
2. Qiyas
Pengertian
Qiyas adalah suatu penetapan hukum terhadap masalah baru yang belum
pernah ada sebelumnya, namun mempunyai kesamaan (manfaat, sebab, bahaya)
dengan masalah lain sehingga ditetapkan hukum yang sama.
3. Maslahah Mursalah
Pengertian Maslahah Mursalah adalah suatu cara penetapan hukum berdasarkan pada pertimbangan manfaat dan kegunaannya.
4. Sududz Dzariah
Pengertian Sududz Dzariah adalah suatu pemutusan hukum atas hal yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.
5. Istishab
Pengertian Istishab adalah suatu penetapan suatu hukum atau aturan hingga ada alasan tepat untuk mengubah ketetapan tersebut.
6. Urf
Pengertian
Urf adalah penepatan bolehnya suatu adat istiadat dan kebebasan suatu
masyarakat selama tidak bertentangan dengan Al-quran dan hadits.
7. Istihsan
Pengertian
Istihsan adalah suatu tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum
lainnya karena adanya dalil syara’ yang mengharuskannya.
Contoh Ijtihad
Agar
lebih memahami pengertian Ijtihad maka kita dapat memperhatikan contoh
pelaksanaannya. Adapun salah satu contoh pelaksanaan Ijtihad adalah
dalam proses penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal, dimana para ulama
berdiskusi berdasarkan hukum Islam untuk menentukan dan menetapkan 1
syawal.
Post a Comment